Jumat 06 Sep 2019 17:00 WIB

Jatim Targetkan 3.000 Koperasi Syariah pada Akhir 2019

Dinas Koperasi mencatat saat ini jumlah koperasi syariah di Jatim 2.350 unit

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Mas Purnomo Hadi mengungkapkan, jumlah kooperasi di Jawa Timur saat ini sebanyak 34.043 unit. Namun demikian, 9.626 unit atau 20 persennya merupakan kategori koperasi kurang produktif. Sementara yang produktif dan terdaftar di Kementerian Koperasi UKM sebanyak 24.926 unit.

"Dari jumlah tersebut 79 persen bergerak di sektor simpan pinjam. Nah dari jumlah koperasi yang masih eksis dan hidup serta telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 54 persen,” ujar Purnomo di Surabaya, Jumat (6/9).

Baca Juga

Purnomo kemudian mengungkapkan, jumlah aset koperasi di Jatim saat ini mencapai Rp 34 triliun. Sementara omsetmya sebesar Rp 47 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 5,3 triliun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 62.000 orang.

Purnomo melanjutkan, berdasarkan jumlah koperasi di Jawa Timur tersebut, hanya 2.350 unit yang merupakan koperasi berpola syariah. Diharapkan, sampai akhir 2019 akan meningkat menjadi 3.000 unit koperasi syariah.

"Koperasi yang berpola syariah di Jawa Timur diawasi oleh 56 Dewan Pengawas Koperasi (DPS) dan diharapkan jumlah DPS akan terus meningkat," kata Purnomo.

Purnomo mengaku, salah satu program Pemprov Jawa Timur adalah menguatkan dan meningkatkan kualitas koperasi dan UKM yang berbasis syariah melalui digitalisasi. Menurut Purnomo, di era industri 4.0, sudah sewajarnya koperasi diarahkan ke degitalisasi.

"Di era perkembangan digitalisasi dibarengi dengan maraknya Fintech. Maraknya fintech yang menamakan koperasi harus bisa disadari oleh kementerian koperasi dan UKM kemudian harus ada regulasinya," ujar Purnomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement