Jumat 06 Sep 2019 16:11 WIB

Komnas HAM: Veronica Koman Semestinya Dilindungi Negara

Sandrayati menilai Vero dan Surya aktif dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Komposisi Baru. Wakil Ketua Bidang Eksternal   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga dalam acara Langkah Awal Pembaruan dan Komposisi Kepengurusan Baru di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komposisi Baru. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga dalam acara Langkah Awal Pembaruan dan Komposisi Kepengurusan Baru di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional HAM Sandrayati Moniaga berpendapat aktivis Papua Veronica Koman dan Surya Anta semestinya diperlakukan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM). Veronica sejatinya juga mendapat perlindungan dari negara.  

"Kalau kasus Vero dan Surya, keduanya itu dalam konteks ini dilihat sebagai pembela hak asasi manusia. Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan lebih dari negara, negara harus bisa melihat mereka punya peran unik," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sandrayati mengatakan dua orang tersebut aktif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Sejak di LBH Jakarta sudah menjadi pengacara untuk masyarakat Papua.

Menurut dia, seharusnya terdapat pendekatan dan perlindungan khusus untuk dua aktivis itu dalam konteks pembela HAM. Namun kepolisian masih memperlakukan keduanya seperti warga biasa yang diduga melanggar UU ITE.

"Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya, ini satu hal yang harus kita kritisi. Itu aspek lain. Saya rasa polisi harus lebih terbuka melihat ini," ucap Sandrayati.

Indonesia yang memperjuangkan menjadi anggota Dewan HAM PBB dikatakannya harus dapat menunjukkan diri sebagai negara hukum yang memperhatikan HAM, termasuk aparat penegak hukumnya.

Kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica disangkakan Pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Sementara Surya Anta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Merdeka, ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement