REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, mengakui ada ada kejanggalan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Menurutnya, persetujuan revisi UU KPK dalam rapat paripurna terkesan mendadak.
Padahal, kata Tifatul, tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK baik dalam diskusi atau seminar. Bahkan undangan untuk rapat paripurna pun terkesan mendadak. Maka ia sebelumnya tidak menduga ada agenda persetujuan revisi UU KPK.
"Karena sebelumnya tidak ada isu-isu di DPR, tidak ada seminar atau diskusi tentang ini," ujar Tifatul seperti dikutip dari lama resmi partai, Jumat (6/9).
Oleh karena itu, Tifatul menegaskan fraksi PKS di Parlemen akan mengkritisi poin-poin yang menjadi bahan revisi UU KPK jika revisi tersebut justru dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah. "Insya Allah ke depan, PKS akan mengkritisi poin-poin yang dianggap dapat melemahkan peran KPK," kata Tifatul.
Sebelumnya, seluruh fraksi setuju revisi UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/) siang. Ada empat pokok permasalah yang bakal direvisi dari UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.