BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Jagat media sosial di Bogor diramaikan oleh informasi soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tanpa harus mengikuti serangkaian tes pembuatan SIM. Selain pembuatan SIM baru tanpa tes, informasi itu juga menyebutkan bahwa adanya pemutihan SIM yang sudah mati untuk bisa diperpanjang tanpa tes.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat dikonfirmasi mengatakan informasi yang tersebar luas melalui jejaring sosial media itu tidak benar alias hoaks.
"Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi adalah hoaks atau tidak benar," tegas Ita, Kamis (5/9/2019).
Dalam informasi hoaks itu disebutkan bahwa pemutihan SIM dan pembuatan SIM tanpa tes merupakan bagian dari program Smart SIM. Disebutkan pula bahwa program tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus lalu.
Ita mengatakan, faktanya hingga sekarang pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. Oleh karena itu dia meminta masyarakat tak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asalnya.
"Adapun smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019. Kami imbau jadilah pengguna media sosial yang cerdas dan saring sebelum sharing," ungkap Ita.