Jumat 06 Sep 2019 09:43 WIB

Pencari Suaka Dapat Kembali Sampaikan Aspirasi ke UNHCR

Pencari suaka diimbau tak menggelar aksi di atas pukul 18.00 WIB di kantor UNHCR.

Perwakilan dari petugas dari kantor Badan Komisi Tinggi PBB untuk pengungsi (UNHCR) menemui pencari suaka sebelum dipindahkan dari trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Pemerintah DKI Jakarta memindahkan pencari suaka yang berasal dari Afganistan, Somalia, Sudan dan Pakistan ke lahan bekas Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perwakilan dari petugas dari kantor Badan Komisi Tinggi PBB untuk pengungsi (UNHCR) menemui pencari suaka sebelum dipindahkan dari trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Pemerintah DKI Jakarta memindahkan pencari suaka yang berasal dari Afganistan, Somalia, Sudan dan Pakistan ke lahan bekas Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Tinggi PBB Untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mempersilakan para pencari suaka untuk kembali menyampaikan aspirasi ke kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas, menyebut bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak siapa pun, termasuk para pencari suaka, asalkan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pengungsi punya hak untuk mengutarakan masalah mereka dan memberi tahu kami apa yang mereka alami. Kami dengarkan dan bantu mereka," kata Thomas di penampungan pencari suaka Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga

Thomas berpesan kepada pencari suaka untuk tidak menggelar aksi di atas pukul 18.00 WIB. Pencari suaka juga tak diperkenankan menggelar tenda dan memenuhi kawasan Kebon Sirih.

"Meski begitu, ini harus diselesaikan selaras dengan hukum di Indonesia dan Jakarta. Seperti yang dikatakan tadi, mereka tidak bisa berdemo di atas jam 18.00 WIB karena itu akan melanggar hukum," kata Thomas.

UNHCR mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkot dan Polsek Metro Jakarta Pusat untuk mengantisipasi adanya pencari suaka yang kembali tinggal di sekitar kantor UNHCR. Di lain sisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar sudah menghentikan bantuan dan tidak memiliki kapasitas membantu lagi setelah batas waktu pindah yang ditentukan 31 Agustus 2019.

Ditambah lagi, UNHCR juga menghentikan bantuannya untuk para pencari suaka karena jumlah mereka masih bertambah meskipun dalam pekan ini gedung Kodim harus dikosongkan.

"Pemprov DKI juga tadi melalui Kesbangpol sepakat bahwa penutupan tempat penampungan Kalideres ini bisa dilakukan secara fleksibel melihat situasi dan kondisi di lapangan," ujar Chairul.

Sampai saat ini proses penanganan pencari suaka masih belum menemui titik temu. Setelah hampir dua bulan ditampung di Kalideres, sejak pekan kemarin pencari suaka mulai dipindahkan ke daerah asal mereka sebelum berada di penampungan, seperti ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

UNHCR memberikan uang kompensasi sebesar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per keluarga pencari suaka untuk mereka memenuhi sendiri kehidupan mereka selama tinggal sementara di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement