Kamis 05 Sep 2019 19:29 WIB

Arsul: Dewan Pengawas KPK Diisi Orang-Orang Berpengalaman

DPR memandang perlu adanya dewan pengawas untuk KPK

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dalam draft revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disepakati menjadi RUU usulan DPR pada Kamis (5/9) siang tadi memandang perlu adanya dewan pengawas untuk KPK. Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan nantinya dewan pengawas tersebut diisi oleh orang-orang yang punya pengalaman di bidang penegakan hukum dan tindak pidana pencucian uang.

"Dewan pengawas itu dalam rancangan ada lima, diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK, kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Ia membantah jika dewan pengawas tersebut nantinya bakal tumpang tindih dengan kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas tidak bisa menganggu independensi KPK.

"Tidak (tumpang tindih), karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan disana," ujarnya.

Ia berharap agar RUU tersebut bisa disahkan di akhir periode ini. Sebelumnya DPR telah menyepakati agar RUU KPK direvisi.

Setidaknya ada enam poin yang direvisi. Pertama, terkait kedudukan KPK berada pada cabang pemerintahan. Di mana dalam menjalankan tugas dan kewenanhannya, lembaga itu bersifat independen.

Kedua, yaitu terkait penyadapan.  KPK boleh melakukan hal tersebut jika telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, adalah penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga komisi antirasuah itu diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Poin keempat, yakni tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga setiap lembaga, instansi, dan kementerian dwajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara.

Kelima, terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Di mana nantinya terdapat lima orang yang bertugas mengawasi lembaga tersebut.

Terakhir, soal kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP-3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement