Kamis 05 Sep 2019 19:35 WIB

Dalami Kecelakaan Cipularang, Polisi Periksa Jasa Penyewaan Truk Pasir

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Perusahaan penyewa jasa truk pasir yang menjadi penyebab kecelakaan maut di KM 91 Tol Cipularang akan diperiksa kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan Polres Purwakarta terus mendalami kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang. Diduga dua dump truk yang terlibat kecelakaan tersebut membawa muatan berlebih.

AYO BACA : Satu Kendaraan Besar yang Terlibat Tabrakan Cipularang Belum Dievakuasi

"Penyelidikan dan pendalaman ke perusahaan pengelolaan pertambangan tanah dan perusahaan angkutan," ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Dia menyebutkan sebanyak dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus kecelakaan ini, yakni DH sopir dump truk bernopol B 9763 UIT yang terguling, dan S sopir dump truk nopol B 9410 UIU yang mengalami rem blong dan menabrak puluhan kendaraan di depannya. 

AYO BACA : Lajur Darurat di Jalan Tol Cipularang Masih Minim

"Dalam insiden ini tersangka DH meninggal dunia karena mengalami luka akibat kecelakaan itu," katanya. 

Menurutnya, diperlukan pendalaman untuk mengungkap muatan berlebihan itu atas perintah perusahaan atau sebaliknya. Kedua tersangka diketahui bekerja di perusahaan jasa pengangkutan, yang di sewa oleh perusahaan tambang untuk mengangkut pasir.

"Apakah ini hanya menjalankan atau ada perintah, ini memerlukan pendalaman lagi. Apakah perusahaan menambah sendiri kapasitasnya, ini sebagai saksi dulu," terang Trunoyudo. 

Trunoyudo menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini. Nmun pihaknya meminta semua untuk bersabar dan menunggu proses penyelidikan.

"Kami meminta pendapat dari para ahli pidana karena dari unsur kelalaian dan unsur sengaja ini satu hal yang berbeda, apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, tentu harus ada objek hukumnya," ungkapnya. 

AYO BACA : WNA Korban Kecelakaan Cipularang Minta Dipulangkan ke Korsel

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement