Kamis 05 Sep 2019 17:28 WIB

Kejari Agam Musnahkan Belasan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 5/1990

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
kulit Harimau Sumatera
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
kulit Harimau Sumatera

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (5/9) memusnahkan bagian tubuh satwa yang dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu ialah 2 kepala badak, 5 tanduk kambing hutan, 2 tanduk Rusa, 1 kepala buaya, 1 kepala kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim," begitu keterangan resmi daru Kejari Agam yang diterima Republika.

Puluhan barang bukti ini merupakan dari kasus pelanggaran penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal. Pelaku S  sudah ditangkap sejak bulan Januari 2019 di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. S ditangkap karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan. Pada awal April kemarin petugas juga mengamankan pelaku BS dan SW  di Pasar Inpres Lubuk Basung, Kabupaten Agam ketika memperniagakan bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.

Terakhir masih pada April 2019 petugas juga menangkap AW  di Mukomuko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, karena kedapatan menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa jenis Kijang dengan barang bukti 1 kepala dan 23 potong daging kijang.

Pengendali ekosistem hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengingatkan warga agar tidak melakukan penangkapan, pembunuhan dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Perlindungan terhadap Satwa yang dilindungi tersebut kata Ade berada di bawah payung hukum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

''Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam.keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya,'' ucap Ade.

Pelaku yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini kata Ade akan dijerat dengan hukum pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement