Kamis 05 Sep 2019 16:20 WIB

Polri Sudah Ketahui Keberadaan Veronica Koman

Ada dugaan Veronica kini berada di Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan sudah mengetahui di mana keberadaan pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman. Veronica diduga berada di luar negeri. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri saat ini sedang dalam komunikasi dengan Interpol untuk dapat memulangkan aktivis pro kemerdekaan Papua Barat itu ke Indonesia.

“Untuk VK (Veronica) sudah diketahui keberadaannya. Tetapi belum dapat disampaikan karena ini proses penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Ada dugaan pegiat hukum asal Medan, Sumatra Utara (Sumut), itu berada di Singapura. Namun, Dedi tak membenarkan, ataupun tak menyalahkan dugaan tersebut. “Nggak boleh disebutin. Kalau disebutin, kabur ke mana-mana,” kata dia.

Yang pasti, Dedi menjelaskan, kepolisian tetap akan mengejar Veronica untuk dapat dipulangkan ke Indonesia, untuk pertanggungjawaban hukum. Saat ini, kata Dedi, tim penyidik dan intelijen di Polda Jawa Timur (Jatim), pun tim siber di Mabes Polri sedang berkomunikasi dengan Interpol.

“Dari Interpol, nantinya juga akan ada red notice dan pemberitahuan kepada negara di mana yang bersangkutan berada,” ujar Dedi.

Jika negara tersebut, kata Dedi, punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, pemulangan Veronica akan lebih cepat. Kepolisian Dearah di Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica sebagai tersangka dalam kelanjutan penyidikan kasus rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8).

Kepolisian menuduh Veronica melakukan aksi penyampaian kabar bohong atau hoaks, dan provokasi lewat media sosial (medsos) yang memicu gelombang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat sejak Senin (19/8) lalu. Polda Jatim menjerat Veronica dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Pada peristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial Twitter-nya,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement