Kamis 05 Sep 2019 13:48 WIB

UU KPK Direvisi DPR, Politikus Nasdem Merujuk Pidato Jokowi

DPR lewat rapat paripurna hari mengesahkan usulan revisi UU KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi menilai ada dua alasan Nasdem sepakat undang-undang (UU) KPK perlu direvisi. Pertama, adanya penataan lembaga setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK yang lalu menetapkan bahwasanya KPK ini sebagai sebuah lembaga dia berada dalam domain eksekutif, yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Baca Juga

Alasan kedua, revisi UU KPK tersebut merupakan kelanjutan dari pidato presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Tahunan 16 Agustus 2019 lalu. Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan kembali komitmen pemberantasan korupsi agar diperkuat.

"Dia mengingatkan yang dimaksud pemberantasan korupsi itu tidak berarti harus menangkap orang sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana yang dimaksudkan kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Ia pun menilai apa yang dilakukan KPK sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hanya saja belum ada upaya pencegahan yang dinilai cukup berhasil

"Padahal yang perlu kita selesaikan pada tataran akar persoalan," ucapnya.

DPR baru saja menyepakati agar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Ia berharap agar UU tersebut bisa selesai pada periode ini.

"Saya berharap (revisi) selesai sekarang," harapnya.

DPR resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usulan DPR. Usulan Badan Legislasi (Baleg) tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9).

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Utut Adianto melempar pertanyaan kepada peserta sidang, Kamis (5/9).

Seluruh peserta rapat yang hadir pun kompak menjawab setuju usulan tersebut. Pandangan fraksi hanya disampaikan tertulis dan langsung disampaikan ke pimpinan DPR. Tidak ada pula interupsi dari para anggota yang hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement