REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9) dini hari. Dolly telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula dalam operasi tangkap tangan (OTT) lima orang terkait kasus itu pada Selasa (3/9).
"Menyerahkan diri ke KPK (Rabu) dini hari tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, Dolly langsung menjalani proses pemeriksaan di KPK.
KPK melakukan OTT terhadap lima orang pada Selasa (3/9) terkait dugaan suap dalam distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Mereka adalah Direktur Pemasaran PTPN III, yakni I Kadek Kertha Laksana, dan empat orang yang terdiri atas pegawai anak perusahaan BUMN dan pihak swasta. "Lima orang diamankan di Jakarta," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III (I Kadek Kertha Laksana), dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo (Pieko Nyotosetiadi). Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko.
Syarif menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pieko dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero) pada awal 2019. Dalam kontrak tersebut, swasta mendapat kuota impor gula secara rutin setiap bulan dan harus mematuhi aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Penetapan harga gula disepakati tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Kemudian, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ketua umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangri La. Saat itu Dolly meminta uang ke Pieko untuk kebutuhan pribadinya.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadek) untuk menemui PNO (Pieko) menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif, Selasa. Pieko kemudian memberikan uang senilai 345 ribu dolar Singapura yang diduga sebagai upah (fee) distribusi gula.
Dengan penyerahan diri Dolly, KPK masih menunggu penyerahan diri Pieko. Sementara itu, Kadek yang termasuk dalam lima orang yang terkena OTT telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dolly tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 18.290.674.830. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) situs lhkpn.kpk.go.id, Dolly melaporkanya pada 29 Maret 2019 atas harta kekayaannya pada 2018 sebagai dirut PTPN III.
Perinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,158 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Malang, dan Kota Bogor. Dolly juga memiliki satu kendaraan roda empat, yakni Mazda tahun 2018, senilai Rp 532,8 juta. Kemudian, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 59,12 juta, kas dan setara kas senilai Rp 12,501 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 100 juta. Sementara itu, Dolly memiliki utang senilai Rp 61,204 juta.
Jurnalis mengambil gambar suasana kantor PTPN III (Persero), di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2019).
Tanggapan
Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalani Dolly. Manajemen PTPN berjanji selalu kooperatif dan mendukung KPK. "PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK," kata Irwan dalam keterangan resminya.
Meski demikian, perseroan akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "Manajemen menjamin proses hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkung Perkebunan Nusantara Group," ujar dia.
Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerinan BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, secara normatif pihaknya menghormati proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan. Dia juga memastikan Dolly akan langsung diberhentikan dari jabatannya. "(Diberhentikan) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata dia.
Wahyu mengaku pihaknya belum mendapat informasi mendetail terkait kasus OTT tersebut dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu. "Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun, kami tetap menghormati proses hukumnya," ujar Wahyu. n dian fath risalah/dedy darmawan nasution/antara ed: ilham tirta