Rabu 04 Sep 2019 21:18 WIB

DPR Bakal Revisi UU KPK, Salah Satunya Soal SP3

DPR menganggap KPK perlu memiliki kewenangan mengeluarkan SP3.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengusulkan Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR pada rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, salah satu yang direvisi yaitu mengenai kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Pemerintah sudah menyampaikan sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton, Rabu (4/9).

Baca Juga

Masinton menyebut revisi tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan, pentingnya kewenangan KPK mengeluarkan SP3 dalam kasus-kasus yang selama ini tidak jelas statusnya.

"Sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh undang-undang tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," ujarnya.

Selain itu, Masinton mengatakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU KPK sudah ada sejak 2002 lalu.  

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002 maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement