Rabu 04 Sep 2019 16:59 WIB

Tersangka Tabrakan Maut Cipularang Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir dump truk tersangka kecelakaan di Tol Cipularang terancam hukuman maksimal

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sopir dump truk yang menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (2/9/2019) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan 21 kendaraan roda empat.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT, serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.

AYO BACA : Sebagian Korban Kecelakaan Tol Cipularang Sudah Pulang

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam kecelakaan itu sehingga gugur demi hukum.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian. Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti

AYO BACA : Pekerja Proyek Cipularang Ungkap Kejadian Aneh Sebelum Tabrakan Beruntun

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka. Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata Matrius, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dari yang seharusnya 12 ton, mereka mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, sebanyak tiga kali lipat.

"Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata dia.

Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang. Apalagi dari KM 97-90, kondisi jalannya berkelok dan menurun.

AYO BACA : Satu Tersangka Tabrakan Maut Cipularang Tewas di Lokasi Kejadian

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement