Kamis 05 Sep 2019 04:43 WIB

Warga Bekasi Urus Dokumen Kini Bisa di Mal

Pemkot Bekasi meresmikan Mal Pelayanan Publik di BTC Mall Bekasi.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sekaligus layanan Online Single Submission (OSS) di Bekasi Trade Center (BTC) Mall, Rabu (4/9). MPP di BTC ini merupakan pindahan dari yang sebelumnya berada di Mal Bekasi Junction. MPP di Bekasi Junction diketahui sudah tidak lagi beroperasi sejak 31 Agustus 2019. 

"Nantinya MPP ini akan melayani masyarakat yang berdomisili terdekat dan masyarakat tak perlu jauh-jauh, tak perlu waktu lama, di sini dengan segala fasilitas yang nyaman dan akan dilayani dengan sepenuh hati," kata Rahmat, saat peresmian.

AYO BACA : Pengurus Posyandu Bekasi Tunggu Pencairan Honor Kemasyarakatan

MPP merupakan program unggulan 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mempermudah pengurusan dokumen. Dokumen yang bisa diurus di antaranya kependudukan, perizinan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor,  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pelayanan lainnya.

Untuk tahap awal, terdapat 16 instansi pelayanan publik yang bergabung di MPP BTC Mal, yaitu Polres Metro Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (BPD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bank BNI, dan PDAM Tirta Patriot.

Selanjutnya, ada Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Telkom, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara. Jumlah instansi pelayanan publik yang bergabung diharapkan dapat bertambah sehingga kebutuhan warga semakin terpenuhi. 

AYO BACA : Satu Keluarga Asal Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Cipularang

"Semua total jenis pelayanan ada 100 layanan, 38 jenis layanan, OSS (Online Single Submission) 32 buah, dan non OSS 30," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pepen itu juga memastikan bahwa hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Menurut dia, setiap harinya harus ada perbaikan kualitas dan berikan kepastian hukum kepada masyarakatnya.

"Seperti contoh saat proses izin mengenai Transpark Juanda dan London School dalam waktu 3 bulan langsung dipastikan kepastian hukumnya," ujarnya. 

Peresmian ini disambut antusiasi warga yang berharap segala proses birokrasi dan perizinan menjadi lebih sederhana dan cepat. "Mudah-mudahan memang sesuai janjinya. Warga bisa mengurus apa-apa di sini lebih praktis dan cepat. Kalau masih ribet juga buat apa ada MPP," kata Siswanto, seorang warga Bekasi Timur. 

AYO BACA : 2.000 Nelayan Kabupaten Bekasi Terdampak Tumpahan Minyak

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement