Rabu 04 Sep 2019 04:25 WIB

Kemasan Pangan Wajib Cantumkan Informasi Garam Gula Lemak

GGL ikut menyebabkan prevalensi penyakit tidak menular yang meningkat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Artinya kemasan pangan dan minuman olahan kini wajib mencantumkan informasi kandungan kadar garam gula lemak (GGL).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, setelah peraturan ini ada, semua kemasan produk pangan dan minuman olahan harus mencantumkan GGL. "Kemasan pangan dan minuman olahan ini wajib mencantumkan label GGL karena ini bagian dari izin edar. Kami awasi pencantumannya, baik di pre market hingga post market," ujarnya saat konferensi pers sosialisasi pelabelan nilai gizi label pangan olahan, di Jakarta, Selasa (3/9).

Ia menambahkan, BPOM sengaja membuat aturan ini karena GGL ikut menyebabkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) yang semakin meningkat, bahkan hingga 70 persen di dunia menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) dan bisa menyebabkan kematian. Peningkatan kasus PTM ini, dia menambahkan, sama seperti hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 lalu yang menyatakan prevalensi PTM terus meningkat signifikan.

Konsumsi GGL juga mempengaruhi dua hal yaitu balita bertubuh pendek (stunting) dan sebaliknya kalau dikonsumsi berlebihan juga bisa menyebabkan obesitas dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan PTM. Dia menegaskan aturan yang menginformasi dan mengedukasi masyarakat kandungan gizi ini harus ditegakkan supaya masyarakat bisa memilih produk yang sehat.

"Kami buat informasi GGL semudah mungkin dan bisa dibaca masyarakat. Misalnya kalau sebuah produk pangan mengandung banyak gula maka labelnya akan berwarna merah dan diharapkan mengedukasi masyarakat mengenai produk yang akan dipilih," ujarnya.

Meski aturan ini sudah berlaku dua pekan lalu, pihaknya mengaku baru produk-produk minuman siap konsumsi seperti jus dalam kemasan, teh dalam kotak dan mi instan yang telah mencantumkan label GGL. Ia menyebut pangan jenis ini yang paling banyak dikonsumsi. Kendati demikian, ia menyebutkan pelaksanaan aturan itu diterapkan bertahap supaya pelaku usaha siap dan memgembangkan inovasi pangan yang sehat, aman, dan terjangkau.

"Kedepannya, BPOM menargetkan kemasan pangan olahan yang dikonsumsi anak-anak terutama di fase tumbuh kembang ada label keterangan GGL. Targetnya tahun depan semua produk makanan dan minuman olahan memiliki label GGL," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya mengaku terus sosialisasi aturan ini supaya bisa masyarakat bisa akrab dengan informasi ini.  Kemudian, dia melanjutkan, masyarakat bisa teredukasi dan memutuskan produk terbaik untuk kesehatan.  "Ini sekaligus untuk mewujudkan masyarakat dan sumber daya manusia (SDM) maju dan tentunya harus dimulai dari masyarakat yang sehat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement