Selasa 03 Sep 2019 19:58 WIB

Sikapi 10 Capim KPK, PBNU: KPK Jangan Punya Agenda Lain

KPK jangan sampai mempunyai agenda lain selain pemberantasan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nashih Nashrullah
KH Robikin Emhas
Foto: Dok Republika
KH Robikin Emhas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga superbody. Artinya, secara institusional KPK tidak boleh memiliki agenda lain selain pemberantasan korupsi. 

"Demikian halnya dalam proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya," kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/9). 

Baca Juga

Dia menilai, akan berbahaya jika KPK yang merupakan lembaga superbody itu memiliki agenda lain selain menjalankan mandat pemberantasan korupsi. 

Sebabnya, dia mengimbau agar pimpinan KPK tidak cukup hanya memiliki kredibilitas dan berintegritas. Pimpinan juga harus independen. "Untuk itu proses rekruitmen yang berlangsung harus memastikan tercapainya maksud tersebut," kata Robikin lagi.  

Menurut dia, setelah Presiden meneruskan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK hasil seleksi panitia seleksai (pansel), bola akan segera berada di parlemen. 

Dia mengatakan, nasib 10 nama itu bergantung hasil fit and propper test yang digelar DPR. Tidak sepatutnya presiden menghilangkab di antara nama yang dihasilkan Pansel. 

Dia mengatakan, pada akhirnya publik tetap bisa berpartisipasi dalam menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, berintegritas, dan independen melalui saluran yang tersedia yaitu DPR-RI. 

Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/9). Sejumlah calon yang disoroti dalam fase wawancara pekan lalu ikut dalam rombongan yang diloloskan.  

Di antara yang lolos adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo. 

Yenti mengklaim, Presiden telah menyetujui nama-nama yang disampaikan tersebut dan akan segera meneruskannya untuk dikerucutkan lagi menjadi lima orang di DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement