Selasa 03 Sep 2019 17:54 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 33,2 M Digagalkan

Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Benih lobster (ilustrasi)
Foto: dok. KKP
Benih lobster (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Penyelundupan benih lobster jenis pasir kurang lebih sebanyak 219.350 ekor dan jenis mutiara 5.000 ekor atau senilai Rp 33,2 miliar berhasil digagalkan. Penyelundupan ini digagalkan oleh tim gabungan yang dipimpin Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Bandung, Senin (26/8) pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna mengungkapkan pihaknya bersama Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung dan Direktorat Polair Polda Jabar berhasil mengagalkan aksi penyelundupan tersebut. Benih lobster pasir dan mutiara saat diamankan disimpan dalam 11 kantong besar yang isinya terdapat 876 kantong plastik kecil beroksigen.

Baca Juga

"Tersangka (RD) ini kurir. Mereka tidak hanya menggunakan jalur darat supaya barang langsung masuk ke Singapura," ujarnya saat berada di BKIPM Bandung kepada wartawan, Selasa (27/8).

Menurutnya, pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang memasok barang tersebut. Dia mengatakan jika melalui jalur Sumatra maka sudah masuk sindikat penyelundup benih lobster.

Saat ini ia menuturkan permintaan benih lobster dari luar negeri masih tinggi. Sehingga sekarang masih adanya pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyelundupkan benih lobster.

"Di tingkat nelayan di Sukabumi benih lobster perkilogram jenis pasir Rp 6.000 hingga Rp 7.000 sedangkan mutiara Rp 20 ribu. Harga jual di Singapura mencapai Rp 100 ribu lebih," katanya.

Riza mengatakan benih akan dilepasliarkan pada Rabu (28/8) di perairan pantai selatan daerah Cilacap. Danlanal kolonel laut (P) Sunar Solehuddin menambahkan berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengintaian. Kemudian berhasil menangkap RD yang tengah membawa barang tersebut ke Cisolok Sukabumi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus.

"Sebelumnya sudah diintai, akhirnya kita periksa. Rencana dari Ujung Genteng ke Cisolok Sukabumi selanjutnya akan dibawa lagi," katanya. Menurutnya, Pelaku dijerat undang undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan Pasal 88 dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement