Selasa 03 Sep 2019 14:15 WIB

Konsumen Gugat Grab karena Ingkar Beri Hadiah

Grab mengubah aturan secara sepihak.

Grab Indonesia
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Grab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memberikan hadiah yang dijanjikan.

David mengungkapkan gugatan dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program challenge (tantangan). Setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, Grab akan memberikan hadiah.

Baca Juga

Dia mengungkapkan Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan Jugglenaut, naik Grab sebanyak 74 kali. "Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah, namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," kata David, dalam rilisnya, Selasa (3/9).

Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen). David juga menilai Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico. Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut. Dalam gugatannya itu, juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika mencabut izin status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

Menurut David, jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausul baku yang dilarang sebesar Rp 2 miliar. Hukuman pencabutan izin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

David mengatakan tujuan gugatan ini, selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya. "Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK dan KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement