Senin 02 Sep 2019 15:38 WIB

Bandung Incar Tarik Pajak Reklame di Dalam Pusat Perbelanjan

Ada potensi meningkatkan 60 persen dari target pajak.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tiap tahunnya. Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan selama ini penarikan pajak reklame hanya dilakukan pada reklame di luar ruangan. Sementara reklame di dalam gedung belum ditarik pajak. Ini dinilainya menjadi potensi untuk peningkatan PAD Kota Bandung.

Baca Juga

“Ini dalam persiapan (kajian) karena selain pajak outdoor, potensi indoor juga ada. Untuk indoor akan kota kenakan pajak yang di dalam mal dan di pertokoan besar,” kata Arif saat dihubungi, Ahad (1/9).

Arif menuturkan selama ini di dalam gedung banyak kegiatan promosi dalam bentuk reklame yang terpasang di dinding ataupun sudut-sudut gedung terutama pusat perbelanjaan. Karena termasuk kegiatan promosi maka bisa ditarik pajak untuk masuk ke kas daerah.

Ia menilai ini menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan Pemkot Bandung. Dengan penarikan pajak reklame indoor diprediksi ada kenaikan pendapatan dari sektor pajak reklame hingga 60 persen.

“Ada potensi bisa meningkatkan 60 persen dari target sekarang sekitar Rp 153 miliar,” ujarnya.

Menurutnya saat ini rencana ini sedang dalam kajian. Setelah dimungkinkan untuk ditarik maka akan dibuat peraturan walikotanya untuk kemudian disosialisasikan.

Arif menambahkan pihaknya memang sedang gencar menarik pajak reklame. Pasalnya potensinya cukup besar di Kota Bandung sebagai pusat ibukota Jawa Barat. Namun, dari besarnya potensi tersebut banyak terkendala terkait reklame yang tak berizin. Namun menurutnya perizinan merupakan bagian dari dinas lainnya. Meski tidak beizin, reklame yang telah tayang tersebut harus ditarik pajaknya.

“Beberapa pengusaha reklame memang mengeluhkan perizinan belum keluar.

Tapi tetap setiap melakukan bisnis kita akan ambil (pajak),” kata dia.

Dia mengatakan petugas di lapangan juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. Jika ditemukan reklame tidka berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement