Ahad 01 Sep 2019 14:50 WIB

Berkas Perkara Nunung dan Suami Dinyatakan Lengkap

Penyidik akan segera menyerahkan Nunung dan suami beserta barang bukti ke Kejati DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) dan Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Labobar (kanan) menunjukkan barang bukti berikut tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) dan Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Labobar (kanan) menunjukkan barang bukti berikut tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika  komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada 1 Agustus 2019 lalu.

"Benar, berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka NN dan JJ sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Ahad (1/9).

Baca Juga

Argo menjelaskan, penyidik akan segera menyerahkan Nunung dan suami beserta barang bukti ke Kejati DKI. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Penyerahan tersangka akan kami lakukan. Penyidik akan mengatur (jadwalnya)," papar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Sejak hari Rabu (14/8), Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal itu sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement