Sabtu 31 Aug 2019 23:07 WIB

Gelapkan Dagangan, 2 Sopir Ekspedisi Dibekuk Polisi

kedua tersangka mengaku sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap.

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yang merupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar, Desa Jambusari Jeruklegi, Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah, Baturaden, Banyumas.

“Modus operandinya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan untuk mengangkut barang. Sebelum barang sampai tujuan diambil terlebih dahulu sebagian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihak managemen toko retail. Setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelum diantar ke toko tujuan.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus. Barang hasil curian dijual ke toko-toko kecil dengan harga yang wajar sehingga tidak ada kecurigaan.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. JSnews

 

The post Gelapkan Dagangan, 2 Sopir Ekspedisi Dibekuk Polisi. Barang Dijual ke Toko-toko Kecil appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement