REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Angka perceraian di Kabupaten Karawang, masih cukup tinggi. Berdasarkan, catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sejak Januari sampai Agustus ini, ada 2.500 kasus perceraian. Salah satu penyebab tingginya angka perceraian ini, akibat perselingkuhan di media sosial.
Ketua PA Kabupaten Karawang, Rosyid Yakub, mengatakan, dalam sebulan kasus perceraian ini lebih dari 250 perkara. Dengan begitu, kasus perceraian di wilayah ini terbilang cukup tinggi. Bahkan, Karawang ini masuk dalam posisi keenam dengan tingginya kasus perceraian di Jawa Barat.
"Penyebabnya banyak faktor. Salah satunya, perselingkuhan melalui media sosial dan ekonomi," ujar Rosyid, Jumat (23/8).
Meskipun kasus ini cukup tinggi, tetapi dibanding daerah lain Karawang masih lebih baik. Apalagi, jika dibandingkan dengan Kabupaten Indramayu, yang bertengger pada posisi pertama di Jawa Barat.
Adapun warga yang bercerai ini, mayoritas merupakan usia produktif. Yakni, di kisaran usia 30 sampai 40 tahun. Selain itu, dari ribuan perkara ini, kebanyakan yakni gugat cerai. Atau pihak perempuan yang menggugat pihak laki-laki.
Dengan kondisi ini, pihaknya berharap kedepan ada perubahan. Salah satunya, ada edukasi dari instansi terkait soal perceraian ini. Supaya, kasus ini bisa terminimalisasi.