Jumat 30 Aug 2019 11:57 WIB

Putusan MK Soal Pasal Penghinaan Presiden Harus Jadi Rujukan

Norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional berarti sudah di kick dari sistem hukum.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Penghinaan Presiden
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Penghinaan Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) Angkat Bicara terkait RKUHP yang tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. MK mengatakan, putusan majelis hakim terkait hal tersebut pada 2006 lalu idealnya menjadi rujukan legislasi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan MK itu seharusnya juga menjadi rujukan termasuk dalam legislasi dibidang hukum pidana. Dia mengatakan, hukum-hukum lain juga tunduk pada putusan MK sebagai hukum konstitusi.

"Norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional berarti sudah di-kick dari sistem hukum Indonesia, tidak boleh diada-adakan lagi," kata Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (30/8).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden itu janggal secara konstitusional. Dia menilai, keberadaan pasal tersebut dapat membrangus kritik dari masyarakat.

Menurut dia, menghidupkan kembali ketentuan rancangan KUHP tentang penghinaan presiden berpotensi bisa disalahgunakan oleh penguasa. Dia mengatakan, aturan tersebut bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.

"Memang benar penuntutan dilakukan secara yuridis, tapi juga bisa ada muatan memukul lawan politik atas perbedaan pendapat," katanya.

Dia mengatakan, penerapan pasal penghinaan presiden merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Apalagi, lanjutnya, jika dikaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945 tentang mekanisme pemakzulan presiden karena presiden melakukan kejahatan berat, termasuk korupsi.

"Sebagaimana juga pertimbangan MK tahun 2006 ketika membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sehingga norma pasal itu sudah tidak cocok lagi pada negara demokrasi seperti Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement