Jumat 30 Aug 2019 06:19 WIB

Kartu Penyandang Disabilitas Resmi Disalurkan

Dana bantuan Rp 300 ribu per orang per bulan bisa dicairkan tiap triwulan.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Penyandang disabilitas mengikuti lomba makan kerupuk pada perayaan hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 di Wisma Cheshire, Cilandak,  Jakarta , Sabtu (17/8).
Foto: Republika/Prayogi
Penyandang disabilitas mengikuti lomba makan kerupuk pada perayaan hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 di Wisma Cheshire, Cilandak, Jakarta , Sabtu (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) resmi mulai disalurkan oleh Pemprov DKI usai diluncurkan di GOR Matraman pada Rabu (28/8). Kartu ini berfungsi memberi bantuan dana sosial juga memberikan akses ke berbagai fasilitas bagi para pemegangnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8), mengungkapkan, kartu ini merupakan bagian dari sinergi bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Penerima KPDJ dapat memanfaatkannya sebagai kartu multifungsi, mulai dari kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI dengan berbagai fasilitas publik.

Fasilitas tersebut, yakni gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan dan telur, fungsi Debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.

"Tidak hanya itu, pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," kata Herry, Kamis.

Untuk tahap pertama, Bank DKI bersama Dinas Sosial DKI Jakarta telah mendistribusikan 7.137 KPDJ dari total target 14 ribu kartu. Herry menyebutkan, penyaluran KPDJ bertujuan membantu difabel untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan difabel.

Herry mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan agar dapat didampingi oleh orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa serta KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

"Untuk penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir," ujar dia.

Selain itu, Herry mengimbau agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI karena penarikan dana di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan. Pemegang KPDJ juga diminta untuk senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang yang tidak berkepentingan.

"Pemegang KPDJ dapat menghubungi call center 24 jam Bank DKI di nomor 1500 351 untuk informasi lebih lanjut," kata Herry menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan KPDJ kepada masyarakat berkebutuhan khusus di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8). Peluncuran dan Penyaluran KPDJ dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang perwakilan difabel.

Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para difabel di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka. Sebab, kata Anies, seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, mereka perlu memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang membantu dan mempermudah mereka.

"Harapannya, adanya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut. Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya. Ada yang memiliki kebutuhan khusus, ada yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Tapi, kita berharap, semuanya nanti bisa merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan. Dan itu yang kita harapkan semuanya nanti bisa merasakan,” kata Anies.

Anies menjelaskan, KPDJ bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan. Penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar.

Mereka juga harus sudah ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta difabel yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah. Untuk itu, Anies mengimbau kepada para penerima KPDJ untuk terus mendukung Pemprov DKI Jakarta agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan tepat manfaat.

Perlu diketahui, penerima KPDJ pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam BDT sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam lima wilayah, untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara 1.322 orang, Jakarta Barat 1.018 orang, Jakarta Selatan 1.361 orang, Jakarta Timur 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement