Kamis 29 Aug 2019 19:49 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Diperkirakan Sulit Dikebut

Pengamat memperkirakan pemindahan Ibu Kota sulit selesai dalam periode kedua Jokowi.

Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara
Foto: mgrol101
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diperkirakan sulit untuk dikebut dalam kurun waktu kurang dari lima tahun seperti yang direncanakan pemerintah. Sebab, diperkirakan bakal ada tarik-menarik dalam pengesahan undang-undangnya.

"Dugaan saya pemindahan ini akan cukup sulit untuk bisa diselesaikan dalam periode kedua Jokowi, kita lihat dari sisi peraturan perundang-undangan cukup sulit," ujar peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Menurut dia, peta politik di DPR dengan anggota baru nantinya tidak mudah memuluskan perubahan rancangan undang-undang ibu kota negara. Apalagi, konsekuensi hukum dari pemindahan cukup banyak.

Namun, ia berpendapat kondisi akan berbeda apabila partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo dapat mendukung penuh kebijakan pemindahan ibu kota itu. Ia menyebutkan presiden harus mempunyai kepemimpinan yang kuat untuk berbicara dengan partai-partai pendukungnya itu soal kebijakan yang diambilnya.

"Jadi paling pertama yang didekati Presiden adalah partai pendukung untuk menjelaskan bagaimana sikap Presiden, posisi Presiden dan rencana pemindahan ibu kota ini," kata Arya.

Pemerintah menyatakan proses pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur baru akan dimulai pada 2024. Mulai dari jajaran Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kantor Kepresidenan.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan rancangan undang-undang tengah dikebut untuk diajukan pada akhir 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement