Kamis 29 Aug 2019 16:44 WIB

Sepasang Elang Ular Dilepasliarkan di Kamojang

Dua ekor elang itu dianggap sudah mandiri setelah menjalani rehabilitasi di PKEK.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelepasliaran sepasang elang ular di Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Kamis (29/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pelepasliaran sepasang elang ular di Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Kamis (29/8).

 REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sepasang elang ular Spilornis cheela bernama Dimon (11 tahun) dan Irna (8) dilepasliarkan di Kawasan Kamojang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Kamis (29/8). Dua ekor elang itu dianggap sudah mandiri setelah menjalani rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) Kabupaten Garut.

Manajer PKEK Zaini Rakhman menjelaskan, Dimon merupakan elang jantan yang menjalani rehabilitasi di tempatnya sejak 2014. Sementara Arni merupakan elang betina yang dirawat sejak 2015.

Baca Juga

"Keduanya dipasangkan sejak 2018 dan telah hidup bersama," kata dia, Kamis (29/8).

Meski belum sempat bertelur, keduanya dianggap serasi. Sebab, selama berada di dalam kandang keduanya telah membuat sarang bersama.

Zaini mengatakan, Dimon merupakan satwa yang diambil dari kawasan Sukabumi, sementara pasangannya Arni merupakan satwa serahan dari masyarakat Ciamis. Kedua elang ular itu sengaja dilepasliarkan di kawasan Kamojang lantaran daerah itu masih merupakan habitat keduanya.

Zaini mengatakan, dengan dua ekor itu, total elang yang sudah dilepasliarkan PKEK sudah berjumlah 50 ekor sejak 2015. Mereka berdua, lanjut dia, termasuk dalam 37 ekor elang yang dilepasliarkan di kawasan Kamojang. Sementara sisanya, dilepasliarkan di daerah lain.

Menurut dia, Kawasan Kamojang sendiri memang dikenal sebagai salah satu habitat elang yang ada di Kabupaten Garut. Sepasang elang ular itu dilepasliarkan di Kamojang lantaran daya tampung kawasan itu baru terdapat masih tersedia. Jika daya tampung kawasan Kamojang sudah penuh, baru elang akan dilepasliarkan di tempat lain, itu pun disesuaikan dengan DNA elang berasal dari wilayah mana.

Menurut dia, dari semua elang yang telah dikembalikan ke habitatnya dari PKEK, presesntase bertahannya hanya sekitar 78 persen. "Artinya 78 persen dari mereka masih bertahan dan berkembang biak. Kalau yang gagal kita harus tangkap ulang atau sampai kematian," kata dia.

Ia mencontohkan, pernah PKEK melepasliarkan elang hitam (Ictinaetus malaiensis). Namun elang itu tak bisa berkompetisi dengan predator alami lainnya. Alhasil, elang itu mati tak bisa bertahan. Menurut Zaini, umumnya kegagalan beradaptasi itu disebabkan tingkat ketergantungan elang pada manusia masih cukup tinggi.

Ihwal pelepasliaran Dimon dan Arni, petugas PKEK masih akan tetap melakukan pengawasan selama 21 hari secara intensif. Pasalnya, 21 hari hidup di alam bebas itu dianggap sebagai masa kritis.

"Setelah itu, kita anggap sudah mandiri. Tapi tetap kita tetap pantau dengan chip," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement