Kamis 29 Aug 2019 13:17 WIB

Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Awalnya Mau Bakar Rumah

Upaya bakar rumah gagal karena hanya bagian kamar. yang terbakar.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Perempuan berinisial AK (45 tahun), merupakan seorang istri menjadi dalang pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (23). Awalnya ia diketahui berniat membuat skenario kematian korban dengan cara membakar rumah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan AK membuang kedua korban ke Sukabumi dengan cara dibakar di dalam mobil karena skenario pembakaran rumah kediaman korban di Jakarta Selatan tidak berjalan mulus.

Baca Juga

"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi (tempat disimpannya mayat korban) tidak terbakar," kata Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis.

Bahkan warga setempat dan petugas pemadam kebakaran, lanjut dia, juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun orang-orang yang masuk ke dalam rumah, kata dia, diimbau sedemikian rupa agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.

"Setelah masyarakat kembali semua, mereka mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.

Setelah kegagalan skenario itu, berdasarkan keterangan AK akhirnya berencana membuang kedua korban ke Sukabumi. Karena menurut Nasriadi, AK memilih tempat tersebut lantaran sepi.

"Aulia pernah mengantar korban (anak tirinya) ke pesantren di daerah sana (Kabupaten Sukabumi) dan dia tahu di sana sepi," kata dia.

Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement