Kamis 29 Aug 2019 11:47 WIB

Pemerintah Siap Ajukan Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota

Pembentukan badan otorita untuk mengawasi pembangunan ibu kota baru.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pindah Ibu Kota ke Kalimantan.
Foto: republika
Pindah Ibu Kota ke Kalimantan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pemerintah siap mengajukan pembentukan Badan Otorita untuk mengawal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Selatan kepada DPR. Pengajuan pembentukan Badan Otorita ke legislatif bersamaan dengan usulan undang-undang kota baru yang akan dijadikan ibu kota pemerintahan Indonesia. 

"Pembentukan Badan Otorita pakai undang-undang itu. Sebelum akhir tahun sudah diajukan ke DPR," kata Menteri PPN, Bambang Brodjonegoro di kantornya, Kamis (29/8). 

Baca Juga

Bambang menjelaskan, meskipun Badan Otorita akan berada langsung di bawah presiden, pembentukannya harus berdasarkan persetujuan DPR. Badan Otorita juga harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat bekerja maksimal mengawal proses pembangunan dan pemindahan ibu kota khusus pemerintahan. 

Namun, mantan menteri keuangan itu masih enggan menjelaskan komposisi badan otorita. "Nanti kita lihat isi undang-undangnya," kata dia. 

Pihaknya menilai, pembentukan undang-undang tidak akan menemui hambatan yang berarti. Sebab, beleid yang akan diterbitkan adalah undang-undang kota baru. 

Bambang mengatakan, pemerintah dan DPR sudah berpengalaman dalam penyusunan undang-undang kota baru. Seperti misalnya dalam pembangunan kota Tanjung Selor di Kalimantan Utara serta Sofifi di Maluku Utara. 

"Nanti setelah ada undang-undang kota baru, baru kita mengarah ke penetapan stasus dan lokasinya menjadi daerah khusus ibu kota," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu, Bambang mengungkapkan bahwa pembentukan badan otoritas yang menangani pembangunan ibu kota baru akan dibentuk bersamaan dengan pengumuman lokasi ibu kota baru. “(Pembentukan) itu pasti ada tenggat waktunya, yang pasti begitu lokasi diputuskan badan otoritas harus siap bekerja,” kata Bambang. 

Bambang menjelaskan, fungsi badan otoritas untuk mengawal sekaligus mengawasi pembangunan ibu kota baru dari mulai persiapan groundbreaking hingga tuntas. Badan tersebut juga bertugas untuk memimpin koordinasi dan monitoring antar kementerian dan lembaga terkait.

Badan otoritas beranggotakan dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat langsung dalam pembangunan di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement