REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menilai, proses pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayahnya masih banyak terdapat kecurangan. Selama pelaksaan Pemilu 2019, Bawaslu Jabar menemukan sebanyak 939 pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Berdasarkan catatan evaluasi Bawaslu, praktik politik uang dan pemanfaatan kekuasaan oleh peserta Pemilu, menjadi kasus yang banyak ditemui. Ketua Bawaslu Provinsi Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, dua poin itu merupakan akan terus menjadi perhatiannya. Apalagi, ada 2020 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di satu kota dan tujuh kabupaten di wilayah Jabar.
"Isu politik uang, netralitas ASN, apalagi kalau pejawat maju, harus ekstra pengawasan. Itu menjadi tugas utama kita," kata dia di Kota Tasikmalaya, Rabu (28/8).
Abdullah menambahkan, pejawat yang kembali mencalonkan diri berpotensi memanfaatkan fasilitas yang ada untuk kepentingan selama proses Pilkada. Apalagi, lanjut dia, hal itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. "Kan menjadi tidak adil, ketika kekuasaan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Indikasinya hal seperti itu memang selalu ada," kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya Pilkada di delapan kabupaten/kota di Jabar. Dengan begitu, pemimpin yang terpilih nantinya merupakan yang terbaik bagi rakyat.
Terkait pelaksanaan Pilkada, ia menambahkan, Bawaslu akan memulai melakukan perekrutan pengawas untuk melaksanakan di tingkat kecamatan. Selain itu, Bawaslu juga terus mempersiapkan teknis dukungan termasuk anggaran ke masing-masing pemerintah daerah. Pasalnya, anggaran Pilkada sepenuhnya disediakan dari APBD kabupaten/kota. "Dukungan kota dan kabupaten sangat penting. Pilkada akan sukses jika didukung dengan optimal berbagai pihak," kata dia.