Kamis 29 Aug 2019 07:35 WIB

Pemerintah Berencana Ubah Status Khusus Jakarta

Perubahan status khusus Jakarta ini terkait dengan akan pindahnya ibu kota negara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
DKI Jakarta Vs Penajam Panser Utara
Foto: Republika
DKI Jakarta Vs Penajam Panser Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 terkait DKI Jakarta sebagai kota negara dalam rangka menindaklanjuti rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Revisi tersebut akan menyasar perubahan status DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji, mengatakan revisi terhadap UU Nomor 29 sudah pasti akan dilakukan. "Ya konsepnya kan (Jakarta, Red) tidak lagi jadi daerah pusat pemerintahan. Pusat pemerintahan nantinya tidak di DKI Jakarta. Sehingga harus diubah. Direvisi pada bagian itu (status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, Red)," ujar Dodi kepada wartawan usai mengikuti pemaparan survei pemilu oleh LIPI di Gedung Widyagraha LIPI, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga

Nantinya, Jakarta bisa jadi akan menjadi pusat perekonomian atau perdagangan saja. Akan tetapi, dia belum tahu apakah Jakarta nantinya masih menyandang status daerah khusus atau tidak. 

Dodi pun masih belum bisa memastikan apakah revisi UU Nomor 29 nanti menyasar langsung terhadap penghapusan istilah 'DKI' atau tidak. "Itu belum dibahas putusannya seperti apa.  Sebab nanti menjadi tupoksi DPR," tuturnya.

Dodi melanjutkan, dalam rangka pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, Kemendagri menyiapkan aturan terkait tata kelola dan kelembagaan wilayah yang menjadi calon lokasi ibu kota baru. "Jadi bagaimana ibu kota yang baru itu seperti apa wujudnya, apakah provinsi, kabupaten, kota atau apakah daerah khusus yang menjalankan fungsi sebagai ibu kota," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Ibu Kota baru nantinya akan berlokasi di daerah Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengaku telah menerima usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia mengatakan, usulan revisi UU itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelum lokasi ibu kota baru diputuskan ke Kalimantan Timur.

Terkait usulan UU tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan apakah usulan yang diajukan bisa mendorong Jakarta sebagai daerah otonom khusus atau tidak. Akmal mengatakan, daerah otonom khusus yang akan disandang DKI Jakarta ditentukan kesepakatan pembuat UU antara presiden bersama DPR RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement