Rabu 28 Aug 2019 23:05 WIB

Jabar Ajukan Anggaran untuk Kaji Kabupaten Bandung Timur

Anggaran untuk uji kelakayan pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Foto: Istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) saat ini telah mengajukan anggaran untuk melakukan kajian kelayakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Termasuk, untuk mengkaji kelayakan Kabupaten Bandung Timur (KBT) yang wacana pembentukannya yang ramai dibicarakan.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, anggaran tersebut dibutuhkan untuk melakukan kajian kelayakan yang sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Jabar. "Kami sudah mengajukan anggarannya mulai tahun 2020. Sekarang sedang dibahas di dewan," ujar Dani kepada wartawan, Rabu (28/8).

Baca Juga

Perlu diketahui, Pemprov Jabar menyurati lima kepala daerah pada 2 Juli 2019, yakni Bupati Cianjur, Bupati Bekasi, Bupati Tasikmalaya, Bupati Karawang dan Bupati Bandung, soal kesiapan daerah masing-masing terkait rencana pembentukan DOB yang melibatkan para kepala daerah tersebut. Rencana DOB yang dimaksud antara lain Kabupaten Cianjur Selatan, Kota Cipanas, Kabupaten Bekasi Utara Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kota Cikampek, dan Kabupaten Bandung Timur.

Menanggapi surat ini, Bupati Bandung, Dadang Nasser, mengirim surat balasan pada 23 Agustus 2019 yang tertuju pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Isinya menyatakan persetujuan dirinya soal pembentukan KBT, termasuk juga permintaan pihaknya pada Pemprov Jabar untuk terlebih dahulu melakukan kajian kelayakan sebagai salah satu prasyarat pembentukan DOB.

Dani menjelaskan, permintaan pengkajian tersebut adalah hal wajar. Karena, Kabupaten Bandung sendiri, hingga saat ini belum melakukan langkah persiapan apapun terkait DOB KBT. Karena, wacana tersebut dianggap baru berbentuk aspirasi dari masyarakat setempat yang baru-baru ini disetujui secara resmi oleh pemkab.

Sehingga, kata dia, pihak Pemkab Bandung belum dapat menyertakan draft kebutuhan admnistratif yang diminta Pemprov Jabar dalam surat 2 Juli 2019 tersebut. Karena, masalah DOB KBT dikatakan belum memiliki dasar hukumnya.

"Kami sudah mengkonfirmasi Pemkab Bandung terhadap jawaban surat tersebut, bahwa memang terkait usulan DOB KBT, pihak Pemkab Bandung sejauh ini belum melakukan langkah persiapan karena usulannya baru berupa aspirasi masyarakat, bukan rancangan pemkab," paparnya.

Sehingga, kata dia, belum tertuang secara resmi di RPJMD-nya, maupun dalam produk hukum daerah lainnya. "Dengan demikian wajar jika kemudian bupati minta adanya kajian dari pemprov," katanya.

Menurut Dani, tercatat sejak 1990-an hingga akhir 2018, Pemprov Jabar memiliki sejumlah dokumen pengkajian mengenai rencana pemekaran wilayah atau pembentukan DOB Kabupaten/Kota yang dilakukan secara makro.

Namun, kata dia, untuk kajian kelayakan pembentukan DOB secara satu per satu, khususnya KBT, memang belum pernah dilakukan. "Ya memang belum (dikaji)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement