REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan super app Gojek antusias menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Hari ini, Rabu (28/8), Gojek bersama Kementerian Perhubungan RI menyosialisasikan Permenhub 118 di El Royal Hotel, Kota Bandung.
Ajang sosialisasi Permenhub 118 itu dihadiri oleh Dinas Perhubungan kota dan Kabupaten se-Jabar, perwakilan dari angkutan sewa khusus, serta Gojek. Turut hadir juga Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Kadishub Jabar Hery antasari, Anggota TAP Provinsi Jabar bidang Perhubungan Muhamad Isnaeni, Pengamat Kebijakan Publik dari Unpad Budiman Rusli.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan Permenhub 118 dan cara implementasinya. Dalam kesempatan itu, Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen menyampaikan, Gojek memiliki semangat yang sama dengan Kemenhub dan Dishub kota/kabupaten.
Kata dia, Gojek memiliki harapan implememtasi Permenhub tersebut berjalan mulus. ‘’Kami melihat semangat dari Permenhub 118 ini memberi layanan yang terbaik pada masyarakat melalui standar pelayanan yang baik dan inovasi keamanan,’’ ujarnya di Bandung, Rabu (28/8).
Bagi Gojek, lanjut Alvita, keamanan itu bukan hanya seputar fitur terbarunya. Menurutnya, pilar yang terpenting dalam hal kemanan, yakni pencegahan. Pencegahan dilakukan dengan melakukan pelatihan mitra driver, dengan terskala di kota-kota besar di Indonesia.
Selain itu, tambah Alvita, diperlukan juga kerja sama dengan pakar di bidangnya, seperti NGO Hollaback dalam hal pencegahan kekerasan seksual, PMI untuk materi P3K, dan RDL untuk cara berkendara yang aman.