Rabu 28 Aug 2019 17:29 WIB

Hendardi: Lebih Baik Daftar Capim KPK daripada Teriak-Teriak

Capim KPK Luthfi menilai korupsi yang harus diperbaiki adalah perilaku.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK Hendardi memuji Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Malang Corruption Watch (MCW) Luthfi Jayadi Kurniawan yang berani untuk melamar sebagai capim KPK 2019-2023. Hendardi lantas menyindir pihak-pihak tertentu yang kerja teriak-teriak mengkritik Pansel. 

"Sekurang-kurangnya iman saya, tapi saya yang ke Malang untuk mengajak orang-orang di sana mendaftar capim KPK, saya bangga bapak bisa sampai ke tahap ini, daripada hanya teriak-teriak tapi tidak daftar, kalau teriak-teriak saja lebih baik jadi suporter sepak bola," kata Hendardi di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga

Hendardi mengatakan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Hendardi pun menanyakan alasan Luthfi melamar sebagai capim KPK. "Saya membaca sejarah Indonesia selalu jatuh di lubang yang sama yaitu dalam pemberantasan korupsi, Hindia Belanja jatuh karena korupsi, sejak 1998 sampai sekarang seolah terus mengalami masalah serius pemberantasan korupsi maka saya ingin mendorong percepatan pencegahan korupsi," kata Luthfi.

Ia menilai korupsi yang harus diperbaiki paling utama adalah korupsi perilaku.  Selama ini, kata ia, korupsi tidak dinilai sebagai hal yang luar biasa padaha bisa menjatuhkan bangsa ini.

Terkait relasi KPK dan Polri yang pasang surut, Luthfi menilai butuh komunikasi untuk kedua lembaga. "KPK punya mandat koordinasi supervisi jadi KPK punya inisiatif melakukan komunikasi, relasi pendekatan-pendekatan kelembagaan dengan pihak kepolisian, jadi kerja sama, duduk bersama, memutuskan pemberantasan korupsi tidak perlu menimbulkan kegaduhan," jelas Luthfi.

Menurut Luthfi kegaduhan hanya menguntungkan pelaku korupsi itu sendiri, harus ada semangat untuk bekerja sama profesional untuk melakukan pemberantasan korupsi,

"Latar belakang saudara bukan hukum, tapi sarjana sosial, padahal pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut? Bagaimana nanti komisioner KPK disebut tidak mengerti hukum oleh penyidik dan penuntut?" tanya anggota pansel Hamdi Moeloek.

"Itu pola relasi harus ada panduan dari pimpinan, penyidik dan pimpinan bisa melakukan komunikasi. Saya juga bisa meyakinkan kapasitas kemampuan saya dalam gelar perkara bahwa saya punya kapasitas dan di forum itu saya menjelaskan konteks kasus tersebut," jawab Luthfi.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement