Rabu 28 Aug 2019 16:00 WIB

Razia, Satpol PP Depok Sita 1.500 Botol Miras

Kegiatan razia tersebut merupakan hasil pemantauan dan informasi warga.

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 1.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek siap edar diamankan Satpol PP Kota Depok dalam razia yang digelar di sejumlah warung kelontong dan jamu di Kota Depok, Selasa (27/8) malam. Ada empat warung kelontong dan jamu yang kedapatan menjual miras, yakni di kawasan Kecamatan Beji dan Pancoran Mas.

"Kami berhasil mengamankan 1.500 botol miras dari empat warung kelontong dan jamu di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Beji dan Pancoran Mas," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Rabu (28/8).

Menurut Linda, kegiatan razia tersebut merupakan hasil pemantauan dan informasi warga yang mengeluh maraknya aksi penjualan miras di kalangan anak muda. Hal ini  dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan dan aksi tawuran.

"Kami sebenarnya sudah berulang kali melakukan razia miras di warung kelontong dan jamu tersebut, tapi mereka masih saja membandel menjual miras. Untuk itu kami akan tindak tegas pemilik warung dengan mengacu Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol," jelas Linda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement