REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Undang-Undang yang mengatur tentang ikutsertaan mantan narapidana kasus korupsi di dalam Pilkada Serentak. Sebab, menurut dia, larangan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi tersebut tak cukup hanya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi. Satu contoh adalah soal syarat calon napi koruptor," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/8).
Ia menjelaskan, perlu adanya aturan yang lebih tegas untuk mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 nanti. Abhan kemudian mencontohkan saat pelaksanaan pileg pada tahun ini di mana aturan larangan terkait pencalonan napi koruptor yang tak sesuai dengan undang-undang.
Akibatnya, Peraturan KPU yang mengatur pencalonan napi koruptor ditolak setelah diuji oleh Mahkamah Agung. Abhan pun tak ingin masalah ini kembali terjadi.
"Calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU. Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lha itu jangan sampai terulang," jelas dia.
Karena itu, ia mengusulkan agar Presiden melakukan revisi terbatas terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Abhan juga menyerahkan naskah akademik terkait usulan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut kepada Presiden.
Terkait usulan itu, Presiden Joko Widodo pun menyambut baik. Bahkan Presiden juga meminta agar masa kampanye lebih dipersingkat.
"Pak Presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Bawaslu juga melaporkan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 kepada Presiden baik dari sisi kelembagaan dan juga sisi regulasi.