Rabu 28 Aug 2019 07:14 WIB

Perda Pesantren di Jabar Tersendat

Wagub Jabar mengatakan hambatan datang dari Kementerian Dalam Negeri.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Santri Pondok Pesantren.
Foto: Dok Ponpes Darul Akhyar
Santri Pondok Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuat Peraturan Daerah (Perda) pesantren belum juga terealisasi. Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, proses pembuatan perda itu mengalami hambatan.

"Kemarin Kang Emil (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) konsultasi masalah Perda Pesantren, katanya tersendat," kata dia di Kabupaten Garut, Selasa (27/8).

Baca Juga

Menurut dia, Pemprov dan DPRD Jabar sudah semangat membahas perda itu. Apalagi, pembuatan perda itu sejalan dengan visi-misinya bersama Emil ingin menjadikan pesantren di wilayah Jabar mandiri. Namun, lanjut dia, hambatan itu datang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Uu tak merinci permasalahan yang dialami sehingga proses pembuatan perda itu tersendat. Meski begitu, ia berjanji akan mencarikan solusi agar perda itu cepat rampung.

"Sabar dulu, pasti ada solusi. Kami akan berusaha agar peraturan itu keluar," kata dia.

Ia juga meminta Kemendagri memberikan solusi ke Pemprov Jabar untuk menyelesaikan perda itu. Masyarakat Jabar dinilai perlu Perda Pesantren lantaran jumlah pesantren di wilayah itu cukup banyak.

Uu mengklaim, jika perda itu telah hadir, pesantren akan dapat perhatian dalam hal anggaran. "Jadi mereka tak perlu memberi proposal atau dekat dengan kepala daerah untuk dapat bantuan. Semua akan dapat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement