Rabu 28 Aug 2019 01:22 WIB

Perlukah Otonomi Kabupaten Bandung Timur?

Wacana pembentukan otonomi Kabupaten Bandung Timur kembali mencuat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

SOREANG, AYOBANDUNG.COM—Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT) kembali mencuat setelah beredar surat Fasiliitas Penataan Daerah dari Pemprov Jawa Barat.

Rencana pembentukan DOB KBT sebenarnya sudah ada sejak belasan tahun silam. Kajian untuk pemekaran wilayah sempat dilakukan, namun KBT gagal memisahkan diri dari Kabupaten Bandung.

Mantan Kabag Otonomi Daerah, Setda Kabupaten Bandung, Djamu Kertabudi mengungkapkan, munculnya pembentukan DOB KBT terjadi pada awal 2000-an, bersamaan dengan pembentukan DOB KBB.

"DOB KBT itu relatif sama dengan KBB. Bahkan 2004 dilakukan kajian untuk kemungkinan Kabupaten Bandung dibagi menjadi tiga daerah otonom," tutur Djamu, Selasa (27/8/2019).

Tiga daerah otonom yang dimaksud adalah Kabupaten Bandung, KBB, dan KBT. Menurut Djamu proses kajian dilakukan oleh konsorsium dari 6 perguruan tinggi.

AYO BACA : Bupati Bandung Usulkan Kajian Pembentukan DOB Bandung Timur

"Hasil kajian yang dilakukan menunjukkan Bandung Timur itu tidak laik menjadi DOB. Yang laik adalah KBB dan Kabupaten Bandung (sebagai Kabupaten induk)," ujarnya.

Dengan landasan hasil kajian tersebut maka pada 2007 KBB menjadi DOB dengan wilayah bagian barat Kabupaten Bandung. Sementara itu, KBT masih menjadi bagian Kabupaten Bandung.

Menurut Djamu, ada beberapa hal yang menyebabkan Bandung Timur dianggap tidak laik menjadi DOB. Salah satunya jumlah Kecamatan yang kurang, termasuk potensi lainnya.

Lama berjalan, sebagian wilayah di Bandung timur melalukan pemekaran, dari 11 Kecamatan yang dulu disebut akan menjadi wilayah KBT, kini sudah berkembang menjadi sekitar 15 kecamatan.

"Jumlah kecamatan bukan satu-satunya yang membuat KBT tidak laik menjadi DOB, tapi ada parameter lain," ujarnya.

AYO BACA : DPRD Kabupaten Bandung Belum Terima Surat Terkait Pemekaran Bandung Timur

Dia menjelaskan, ada 15 unsur yang harus dipenuhi ketika akan membentuk DOB. Baik itu berkaitan dengan potensi PAD, luas wilayah, sosial ekonomi sampai dampak yang akan ditimbulkan, seperti ketimpangan yang akan terjadi, bahkan dampak terhadap Kabupaten Induk juga menjadi pertimbangan.

"Yang jelas, Bandung Timur itu berdasarkan hasil kajian, tdak memenuhi 18 unsur tadi," ungkapnya.

Walau demikian, wacana pembentukan DOB KBT sampai sekarang masih terus bergulir. Dorongan dari bawah juga masih terjadi, namun kata Djamu, beberapa tahun lalu Pemerintah mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah dalam tingkat mana pun.

"Sebenarnya dengan adanya moratorium, pemerintah Kabupaten Bandung tidak perlu alergi dengan wacana DOB KBT," ujarnya.

Bahkan, kata Djamu, jika suatu saat pemerintah mencabut moratorium, Pemkab Bandung harus mendukung DIB KBT selama itu untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau hasil kajiannya laik dan dengan DOB masyarakat bisa sejahtera, sebaiknya didukung," ujarnya.

Terlebih pada dasarnya, kata Djamu, keinginan adanya DOB karena masyarakat ingin lebih maju atau lebih mudah dalam kaitan pengurusan administrasi.

AYO BACA : Soal Pemekaran Bandung Timur, Pengamat Minta Gubernur Tak Anggap Enteng

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement