Selasa 27 Aug 2019 20:26 WIB

Uji Capim KPK, Auditor BPK Ditanya Soal BLBI

I Nyoman tegaskan telah melakukan audit sesuai standar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekertariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni auditor dari Badan Pemerikaa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Dalam wawancaranya, I Nyoman memastikan telah bekerja sesuai standar yang berlaku terkait gugatan perdata yang dilayangkan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terhadapnya.

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah salah satu Anggota Pansel Capim KPK, Al Araf menanyakan ihwal gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan terhadap I Nyoman berawal ketika KPK pada 2017 meminta BPK melakukan penghitungan kerugian negara kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam tim tersebut salah satu Auditornya adalah I Nyoman Wara.

Atas hasil auditnya itu BPK dan Nyoman pun digugat perdata oleh pihak Sjamsul Nursalim lantaran berbeda dengan Audit BPK sebelumnya pada 2002 dan 2006. "Yang kami lakukan adalah bekerja sesuai standar," kata I Nyoman Wara.

Dari audit I Nyoman dan tim terdapat kerugian negara sejumlah Rp 4,53 triliun dalam kasus BLBI. Namun, dalam audit BPK lainnya yakni 2002 dan 2006 tidak terdapat kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.

Kepada Pansel, I Nyoman menjelaskan perbedaan tersebut lantaran pada 2002 dan 2006 BPK melakukan audit kinerja. Sementara itu, pada 2017, audit yang dilakukan merupakan audit investigasi.

"Kerugian negara itu investigatif pemeriksaan. Standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan investigatif karena sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan. Memang kami tidak minta tanggapan (untuk audit 2017)," katanya.

Pada Selasa (27/8),  ada tujuh orang kandidat yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8).  

Dalam uji publik ini Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.

Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo R.E Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement