REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan lokasi ibu kota baru yakni sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sehingga lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga akan pindah ke ibu kota baru.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan KPK akan ikut pindah ke ibu kota baru. Hal itu sejalan dengan aturan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
"Kalau kita lihat Undang-Undang KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya, kalau Undang-Undang KPK belum diganti kami juga harus pindah," ujar Laode di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga mengatakan lembaga penyelenggara pemilu itu akan pindah ke ibu kota baru. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) dalam pasal 8 ayat 1 bahwa KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
"Iya tentu saja kalau kami berdasarkan peraturan itu di manapun ibu kota negara ya itulah kantor KPU berada," kata Wahyu saat dihubungi.
Namun, kata dia, KPU belum mempersiapkan pemindahan tersebut. Sebab, pengumuman lokasi ibu kota baru itu baru dilontarkan Senin (26/8) kemarin. Sehingga KPU belum mengetahui waktu realisasi pemindahan ibu kota.
Wahyu mengatakan, seluruh komisioner KPU RI dan staf harus siap ditugaskan di mana pun. "Baru diumumkan, terus kemudian kami juga belum mengetahui kapan hal itu direalisasikan kan, pasti butuh persiapan yang panjang dan matang," kata dia.