Selasa 27 Aug 2019 03:00 WIB

Depok akan Permudah IMB Rumah Ibadah dan Gratis

IMB rumah ibadah diberikan gratis.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Masjid
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Depok akan mempermudah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono di Balai Kota Depok, Senin (26/8) mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggratiskan biaya pengurusan rumah ibadah. 

"Kemarin saya menyerahkan IMB ke pengurus Masjid Syuhada yang terletak di Komplek Beji Permai, Beji. Untuk itu, saya memberikan secara simbolis IMB Masjid Syuhada agar memiliki legalitas terhadap bangunan yang sudah berdiri tersebut, sehingga dapat menjadi contoh," ucap dia.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syuhada, Beji, Didik menyambut baik upaya Pemkot Depok untuk menerbitkan IMB Masjid Syuhada. Ia menuturkan, dengan sudah selesainya legalitas masjid, pihaknya bertekad untuk semakin memajukan pelayanan keagamaan untuk masyarakat sekitar masjid.

Dia menambahkan, Masjid Syuhada selain sebagai tempat pelaksanaan salat juga menjadi tempat pengajian bagi masyarakat. Bahkan, di Masjid Syuhada juga terdapat Taman Pendidikan Alquran (TPA) bagi anak-anak untuk belajar mengaji.

"Alhamdulillah Masjid Syuhada sudah menjadi tempat untuk menimba ilmu keagamaan bagi masyarakat sekitar serta anak-anak. Apalagi dengan adanya IMB, maka masyarakat tidak akan ragu lagi untk mengadakan kegiatan yang lebih besar lagi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement