REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria memahami keinginan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Hanya saja, menurutnya pemindahan ibu kota harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan sejumlah syarat.
"Syarat pertama harus didukung aspek legalitasnya, yang sejauh ini belum memenuhi aspek legalitas," kata Riza kepada wartawan, Senin (26/8).
Riza menjelaskan, seharusnya sejak perencanaan pemindahan ibu kota harus disampaikan dan dibicarakan dengan DPR sebagai wakil rakyat. Pasalnya pemindahan ibu kota adalah keputusan yang cukup strategis.
"Harus sejak awal melibatkan legislatif dan melibatkan DPR dalam hal ini komisi II. Dan dalam hal ini tak ada surat menyurat, melakukan pembahasan, RDP dan sebagainya," ujarnya.
Syarat kedua, dari sisi kemampuan pembiayaan. Politikus Partai Gerindra itu menilai pemindahan ibukota memerlukan dana yang besar, sekitar hampir Rp 500 triliun. "Pertanyaannya, uangnya ada atau tidak? Sementara sampai saat ini kita defisit anggaran, neraca perdagangan defisit dan lain-lain," ungkapnya.
Syarat ketiga, lanjut Riza, pemindahan ibu kota bukan hanya sekadar pembangunan, tapi juga harus memindahkan manusianya. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan fasilitas pendukung seperti rumah sakit, dan sekolah. Kemudian syarat yang keempat, pemindahan ibu kota harus memperhatikan hal lain yang lebih diprioritaskan.
"Kenapa dari Bung Karno, Soeharto sampai hari ini belum dipindahkan, karena pemerintah masih punya prioritas. Apa dalam situasi kondisi ini pemindahan jadi prioritas? Kenapa enggak nanti saja?" tuturnya.
Terakhir, persoalan di Papua saat ini juga harus diperhatikan. Oleh karena itu pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan di Papua.