REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan pemindahan ibu kota harus didukung aspek legalitas, sehingga DPR dilibatkan sejak perencanaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini telah memastikan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Karena keputusan pemindahan ibu kota adalah keputusan penting dan strategis nasional. Jangan sepihak eksekutif memutuskan, harus sejak awal melibatkan legislatif dan melibatkan DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR," kata Riza Patria di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut dia, Komisi II DPR akan melibatkan elemen masyarakat lain seperti para ahli, lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk dibahas dan itu merupakan cara berbangsa dan bernegara yang baik. Dia menilai, pemerintah harus melibatkan seluruh elemen bangsa dalam tiap keputusan yang penting dan strategis, sehingga tidak boleh sepihak diputuskan pemerintah.
"Dari aspek legalitas sampai saat ini belum terpenuhi, karena harus menggunakan UU, bukan rapat kabinet. UU itu dibentuk pemerintah bersama DPR," ujarnya.
Riza menjelaskan dari sisi kemampuan pembiayaan, pemindahan ibu kota membutuhkan dana yang besar yaitu sekitar Rp500 triliun. Dan yang menjadi pertanyaan apakah dananya tersedia, karena saat ini Indonesia mengalami defisit anggaran.
Menurut dia, kemampuan anggaran Indonesia tidak cukup untuk pemindahan ibu kota. Sehingga, jangan sampai kebijakan itu menggunakan dana APBN karena akan mengganggu proses pembangunan.
"Pemindahan ibu kota tidak sekedar pembangunan namun harus memindahkan manusia, dan itu bukan hanya pegawai ASN di pusat namun ada istri, anak dan keluarga. Karena itu yang dibangun bukan hanya kantor dan hotel namun sekolah dan rumah sakit," katanya.