REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantah bahan dasar instalasi gabion di Bundaran HI adalah terumbu karang yang dilindungi. Ia mengatakan, batu tersebut adalah batu gamping atau batu karang yang sudah mengalami proses geologi jutaan tahun yang lalu.
"Menanggapi informasi selama beberapa hati ini, tentang viral penggunaan batu karang pada instalasi gabion itu tidak benar. Batu yang kita gunakan itu adalah batu gamping sesuai yang disiapkan oleh dinas kehutanan,” kata dia, Ahad (25/8).
Suzi mengatakan Dinas Kehutanan DKI telah menerima masukan dari masyarakat, baik aktivis maupun geolog. Bahkan, ia menambahkan, Dishut DKI sudah mengajak geolog meninjau lokasi instalasi gabion di Bundaran HI.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, geolog menyatakan batu yang digunakan adalah batu gamping. “Sangat dimaklumi jika ada kekhawatiran dari aktivis. Kita terima semua masukan menjadi bahan evaluasi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, batu gamping adalah batu karang yang sudah terproses jutaan tahun menjadi batu gamping. Sementara untuk batu merahnya, kata dia, adalah batu apung yang dikumpulkan dari pegunungan.
Untuk menghindari ada kesalahpahaman dari masyarakat, ia mengatakan, Dishut DKI akan bekerja sama dengan aktivis pemerhati lingkungan dan geolog untuk memproduksi pesan yang memuat narasi mengenai proses pembentukan batu gamping. Dalam pesan tersebut, Dishut DKI juga akan mengajak masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap terumbu karang.
“Jika ada orang awam atau pun anak sekolah yang datang ke sini jika ada penjelasan terkait proses pembentukan batu gamping, maka meraka akan mendapatkan wawasan baru," kata dia.
Geolog dari Universitas Indonesia, Asri Oktavioni Indraswari, menjelaskan, batu gamping adalah terumbu karang yang sudah mati dan mengalami proses geologi, seperti mineralisasi dan kristalisasi selama juta tahun, sehingga menjadi batu gamping. Ia juga menjelaskan, batu gamping lokasinya sudah tidak di pantai melainkan pegunungan.
"Kemarin kan sempat ramai itu kan terumbu karang dan diambil dari laut langsung, sehingga menyebabkan hewan-hewan laut disekitar mati. Setelah saya lihat dan perhatikan, ternyata itu batu gamping terumbu dan itu sehari-hari dibuat sebagai keramik," kata dia.
Ia menambahkan, batu gamping memang digunakan untuk komersil. Ia menambahkan, pertambangan batu gamping juga sudah diatur dalam undang-undang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pertambangan mineral dan bahan galian C diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan tak melanggar konservasi.
Sebelumnya, pemerhati isu lingkungan, Rianni Djangkaru, mengatakan, batu yang digunakan instalasi Gabion merupakan terumbu karang yang dilindungi. Pernyataan dari Rianni tersebut menjadi bahan perbincangan warganet selama beberapa hari terakhir.
"Saya sudah komunikasi dengan Mbak Rianni. Setelah diskusi beliau mau belajar bareng mengenai proses terumbu karang menjadi batu gamping dan pengetahuan geologi lainnya. Sekarang kita sudah mau bekerja sama membuat narasi untuk membangun awareness masyarakat terhadap terumbu karang," kata Asri.