REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menanggapi rencana Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang ingin menaikan iuran JKN. Menurut dia, kenaikan iuran memang harus dilakukan namun kenaikan harus dilakukan secara bertahap dan bijaksana.
Timboel mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri khususnya kelas tiga. Sebab, peserta kelas tiga adalah yang lebih banyak diisi oleh orang tidak mampu yang seharusnya dapat PBI.
Selain itu, pemerintah juga harus mengingat kejadian Perpres nomor 19/2016 yang awalnya menetapkan iuran kelas tiga menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Namun, karena diprotes maka sebulan kemudian keluar Perpres nomor 28/2016 yang menurunkan kembali iuran kelas tiga ke Rp 25.500.
"Kenaikan iuran memang harus dilakukan sesuai amanat pasal 38 perpres 82/2018 untuk seluruh segmen kepesertaan. Nah, untuk kenaikan iuran peserta mandiri (PBPU) harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana khususnya kelas tiga," kata dia, Ahad (25/8).
Menurut dia, apabila kenaikan iuran tidak dilakukan secara bijaksana, justru akan menambah utang iuran yang perlu dibayar peserta mandiri. Berdasarkan data per 30 Juni 2019, utang peserta mandiri sebesar Rp 2,4 triliun.
"Itu masih hitungan utang satu bulan. Kalau mengikutkan utang 23 bulan lainnya maka utang mandiri bisa tembus Rp 5 triliun lebih," kata dia.
Ia mengusulkan, kenaikan kelas tiga menjadi Rp 28.000 sehingga penerimaan iuran di 2020 bisa menjadi Rp 7 triliun. Selain itu, untuk kelas dua ia mengusulkan menjadi Rp 55 ribu sehingga potensi penerimaan iuran di 2020 menjadi Rp 4,54 triliun. Selanjutnya, untuk kelas satu ia mengusulkan iuran menjadi Rp 85 ribu sehingga penerimaan di 2020 menjadi Rp 4,69 triliun.