CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satnarkoba Polres Cianjur menangkap tiga pemuda karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja. "Dua orang di antaranya ditangkap di tempat yang sama," kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana di Cianjur, Ahad (25/8).
Ia mengatakan, tertangkapnya Hasim alias Acil dan Reno warga Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur, berawal dari laporan warga yang resah dengan peradaran narkoba di wilayahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencoba mengintai tersangka yang kerap menjadi perantara jual beli narkoba tersebut. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 12 paket sabu.
"Tersangka Hasim berhasil ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, saat berada di bengkel sepeda motor di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di Kampung Tunggilis, Desa Ciherang," kata Ade.
Saat digeledah, petugas menemukan paket barang haram tersebut di saku celana yang dikenakan tersangka Hasim seberat 2,93 gram. Petugas juga menemukan dari dalam dompet tersangka Reno satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram.
"Keduanya sama-sama berada di dalam bengkel saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut dari saku kedua tersangka yang langsung digiring ke Mapolres Cianjur," katanya.
Di tempat terpisah tepatnya di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, polisi juga berhasil menangkap seorang pemuda, Junaedi alias Junay, warga Kampung Curug, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang karena membawa narkoba jenis ganja.
Tersangka menyembunyikan barang haram siap pakai itu, di balik celana dalam untuk mengelabui petugas. Namun saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebesar 20,21 gram.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU RI NO.35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," katanya.