REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpiman Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) 2019 menyebut jika hasil penelusuran KPK terkait 20 nama yang lolos seleksi tidak memiliki kepastian hukum. KPK mengungkapkan jika diantara nama-nama hasil seleksi ada yang pernah menghambat tugas lembaga antirasuah tersrbut.
"Namun jika itu belum merupakan kebenaran atau mempunyai kepastian hukum, tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," kata Anggota Pansel Capim KPK 2019 Hendardi di Jakarta, Sabtu (24/8).
Dia mengatakan, Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain akan dipelajari, klarifikasi serta recheck kembali.
Menurutnya, tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah atau belum berkekuatan pasti. Pansel, dia mengatakan akan mengklarifikasi masukan dari lembaga-lembaga tersebut.
"Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum," katanya.
Kendati, dia mengatakan, pansel mempersilahkan KPK, lembaga lain atau unsur masyarakat jika menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama hasil seleksi di ruang publik. Pansel, lanjutnya, justru akan berterimakasih kepada siapapun yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel.
"Demikian pula dengan masukan-masukan dari unsur-unsur masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, Pansel Capim KPK baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment pada Jumat (23/8). Dari 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur, baik dari penegak hukum, akademisi dan adapula unsur PNS.
KPK kemudian mengungkapkan jika dari 20 nama yang diumumkan saat ini ada sejumlah nama yang masih punya catatan tertentu. Diantaranya, ada catatan dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK dan lain lain.