Jumat 23 Aug 2019 17:11 WIB

Penjambret yang Seret Korban 10 Meter di Medan Diringkus

Penjambretan berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia, Medan, Sumatra Utara.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka penjambretan yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia, Medan, Sumatra Utara, akhirnya tertangkap. Pelaku, yakni Ageng Setiawan (20 tahun) dan Febri Aulia.

Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak kedua pelaku merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia. Keduanya ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga

"Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Mereka sekurangnya sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” jelasnya, Jumat (23/8).

Kedua tersangka tersebut telah mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Linkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina karena mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya, lantaran terseret sejauh 10 meter.

Penjambretan yang dilakukan keduanya ini tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement