REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tahap pertama aktor Jefri Nichol telah dinyatakan lengkap alias P21 pada tanggal 21 Agustus 2019. Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menyerahkan Jefri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Untuk tahap duanya, yakni tersangka (Jefri Nichol) dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Agustus kemarin," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Tri mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk dapat segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga dapat menjalani sidang dan proses penuntutan.
Ia menjelaskan, Jefri yang diduga melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika itu tidak dilakukan penahanan di rutan. Namun, Jefri tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Seperti diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/7) malam. Saat menggeledah kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkasnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Jefri. Hasilnya, ia terbukti menggunakan narkoba. Saat ditangkap, Jefri juga diketahui bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian.