Jumat 23 Aug 2019 10:15 WIB

Tjahjo: Tinggal 1,22 Persen Warga yang Belum Rekam KTP-El

Tjahjo mengatakan angka 1,22 persen (2,3 juta jiwa) warga belum rekam KTP-el.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 266.534.836 jiwa. Adapun masyarakat yang wajib KTP adalah 193.365.749 jiwa.

"Sementara itu, dilaporkan bahwa hingga saat ini proses perekaman KTP-el adalah 98,78 persen," kata Tjahjo saat memenuhi undangan di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Angka tersebut, menurut Tjahjo, setara dengan 191.000.595 jiwa. Itu artinya, hanya 2.365.154 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Untuk 1,22 persennya karena faktor geografis, tapi kami terus upayakan untuk jemput bola dan meminta partisipasi aktif masyarakat,"ungkapnya.

Saat ini, Pemerintah mulai menerapkan single identity number dalam menata data kependudukan. Single identity number, menurut Tjahjo, dapat merapikan data kependudukan Indonesia dan meminimalkan kejahatan.

"Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai single identity number, masyarakat tidak perlu memiliki kartu banyak, cukup satu kartu bisa mewakili semuanya, karena NIK ini berlaku seumur hidup dan identitas lain wajib mencantumkan NIK-nya. Hal ini juga bisa untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Tjahjo.

Selain optimalisasi pemanfaatan NIK untuk bantuan sosial, dengan konsep single identification number, NIK juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, keperluan beasiswa, nomor paspor, nomor induk siswa nasional (NISN)/nomor pokok mahasiswa (NPM), plat kendaraan dan nomor SIM.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kemendagri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran.

"Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 Kementerian/Lembaga dan  1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement