Jumat 23 Aug 2019 01:07 WIB

Curi 12 Pasang Sepatu, 2 Pengangguran Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku polisi menyita 12 pasang sepatu berbagai merek milik korban.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM—Jajaran satuan reserse kriminal Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis kamar kontrakan berinisial MR (21) dan DF (34). Dari tangan pelaku polisi menyita 12 pasang sepatu berbagai merek milik korban.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menerangkan, mereka melakukan aksinya di sebuah kosan Jalan Padat Karya RT 04 RW 02 No. 47 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Jumat (16/8/2019) malam.

AYO BACA : Kenapa Harus Punya Sepatu Docmart?

Mereka memanjat pagar dan menyisir barang berharga yang tersimpan di luar kamar kosan korban. Seminggu setelah kejadian keduanya berhasil di tangkap.

"Kami sita 12 pasang sepatu milik korban dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian,"ungkap Kasatreskrim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019).

AYO BACA : Ulah Nyandung, Laundry Sepatunya Urang Bandung

Atas perbuatannya, kedua pelaku berstatus pengangguran ini dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ditanya Polisi, tersangka MR mengaku baru melakukan pencurian di kosan ini satu kali. Barang jarahan itu dijual seharga Rp50.000 ke pasar Tegalega Kota Bandung.

"Hasil penjualannya untuk kebutuhan keluarga saja," katanya.

AYO BACA : Jenis-jenis Sepatu Untuk Fashion Serta Fungsinya

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement